- akta kelahiran, atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
*) Untuk melihat kuota calon peserta didik yang disediakan oleh 63 SMP di Surabaya, silakan cek datanya dengan klik di sini.
Baca juga: Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Simak Syarat-syaratnya
Tata Cara Pendaftaran PPDB
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB secara online di laman PPDB SMP Surabaya 2022.
- Akses laman smp.ppdbsurabaya.net;
- Pilih "Pendaftaran" pada menu halaman di bagian atas;
- Klik "Daftar Jalur";
- Masukkan NIK Anda dengan benar disertai PIN yang anda dapatkan setelah melakukan validasi data;
- Centang kotak di samping PIN, lalu klik "Masuk";
- Silakan lengkapi data diri CPDB untuk mendaftar;