News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng Tahun Ajaran 2022, Simak Syarat-syaratnya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang tua siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Pendaftaran PPDB 2022 tahap pertama di Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dimulai 6 hingga 10 Juni, sementara tahap kedua pada 23 hingga 30 Juni 2022. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Jalur Prestasi:

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini