a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Jadwal PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi
1. Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)
2. Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)
3. Aktivasi Akun: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)
4. Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022 (24 jam), ditutup 1 Juli pkul 16.00 WIB
5. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022 (24 jam)
6. Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022 (24 jam)
7. Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022 (24 jam)
8. Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng