News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022, Pendaftar KIP Kuliah Wajib Pantau Perubahannya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KIP Kuliah - Aturan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 akan mengalami revisi.

Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi sejak tahun 2021, dikutip dari Indonesia Baik.

- Prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester.

- Prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester

- Prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Biaya

Biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah.

Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.

- Klaster pertama sebesar Rp800 ribu

- Klaster kedua sebesar Rp950 ribu

- Klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta.

- Klaster keempat sebesar Rp1,25 juta

- Klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.

Baca juga: Tajeer Inkubator Ajak Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sejak di Bangku Kuliah

KIP Kuliah

Berikut ini informasi seputar KIP Kuliah, dikutip dariĀ kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini