- Hanya dapat memilih 2 sekolah pilihan berdasarkan Zonasi sesuai Kartu Keluarga yang terbit 1 tahun sebelum PPDB dimulai.
- Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), dan foto diri di depan rumah.
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Pindah Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi.
- Dibuktikan dengan KK Luar Provinsi Jambi maksimal 3 tahun dari PPDB dan Surat/Keputusan Perpindahan Tugas dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan.
- Berkas yang disipkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), Rapot Semester 1-5, Kriteria Ketentuan Minimal (KKM) Sekolah Asal, Nilai Akreditasi, Rata-rata Ujian Akhir Sekolah, Surat Penugasan dari Gubernur (untuk Anak Guru), Surat Keterangan/Surat Tugas PTO, Tahfidz Al-Qur'an (jika ada), Prestasi Non Akademik (jika ada).
Persyaratan Jalur Prestasi
- Nilai gabungan
(Rata-rata nilai Bahasa Indonesia + Bahasa Inggris + Matematika + IPA dari 5 semester) x (Rata-rata nilai US x 20 persen) +(Nilai KKM x 20 persen ) (Nilai Akreditasi x 10 persen )
- Jika mempunyai nilai Prestasi Non Akademik akan ditambahkan dengan Poin Tertinggi
- Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), Rapot Semester 1-5, Kriteria Ketentuan Minimal (KKM) Sekolah Asal, Nilai Akreditasi, Rata-rata Ujian Akhir Sekolah, Tahfidz Al-Qur'an (jika ada), Prestasi Non Akademik (jika
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jambi Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK
1. Calon Peserta Didik Baru menyiapkan berkas persyaratan
2. Calon Peserta Didik Baru Akses laman jambi.siap-ppdb.com