News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB Surakarta Tahun 2022 Jenjang SMP Jalur Zonasi hingga Prestasi Ditutup Besok

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar ppdb.surakarta.go.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surakarta Tahun 2022 jenjang SMP untuk jalur zonasi hingga prestasi akan ditutup besok.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Online SMP di Surakarta untuk jalur zonasi dan prestasi akan segera ditutup besok Jumat (24/6/2022).

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surakarta Tahun 2022 dilaksanakan secara online melalui ppdb.surakarta.go.id.

PPDB Online SMP di Surakarta terbagi dalam beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi, Gakin, Inklusi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi.

Maka bagi pendaftar PPDB SMP di Surakarta untuk jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, hingga Prestasi yang belum mendaftar diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran sebelum tanggal 24 Juni 2022.

Baca juga: PPDB SMA/SMK Jogja Tahun 2022, Berikut Jadwal Lengkap dan Cara Pengajuan Akun

Jadwal PPDB Online SMP di Surakarta Tahun 2022:

Membuat akun Peserta 

- PPDB Jalur Afirmasi dan Inklusi: 13-15 Juni 2022

- Pengajuan Konversi Nilai Piagam (Jalur Prestasi): 13-17 Juni 2022

- PPDB jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi: 20-24 Juni 2022

Pendaftaran Online (Mandiri)

- Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Afirmasi, Gakin, dan Inklusi: 13-15 Juni 2022

- Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi: 20-24 Juni 2022.

Baca juga: LINK Pengumuman PPDB SD Semarang 2022 dan Cara Daftar Ulang Online di ppd.semarangkota.go.id

Cara Daftar PPDB Online Surakarta Tahun 2022 Jenjang SMP untuk Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi

ilustrasi (net)

a. Calon peserta didik bar menyiapkan berkas PPDB sesuai dengan ketentuan;

b. Calon peserta didik melakukan pendaftaran pada https://ppdb.surakarta.go.id dengan akun dan password yang dimiliki

c. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah / Dinas terkait;

d. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah/Dinas terkait;

e. Calon peserta didik baru menyelesaikan. pendaftaran secara dalam jaringan sesuai petunjuk;

f. Pada jalur zonasi calon peserta didik baru memillh maksimal 3 (tiga) sekolah di dalam zona;

g. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru memilih maksimal 3 (tiga) sekolah terdekat dengan tempat tinggal atau terdekat dengan kantor / instansi tempt orang tua bekerja;

h. Pada jalur prestasi calon peserta didik baru memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tanpa dibatasi zonasi;

i. Calon peserta didik baru menyetujui/ bertanggungjawab bahwa data yang tampil/ dinput benar;

j. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit/pengiriman dalam jaringan;

k. Tahap pendaftaran selesai, calon peserta didik baru tinggal menunggu pengumuman;

l. Apabila berdasarkan pantauan sementara terdapat calon peserta didik dalam kota yang tidak lolos di semua pilihan, ia dapat menambah 1 pilihan ke sekolah yang kuotabya belum terpenuhi ole pendaftar dalam kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

m. Calon peserta didik baru yang tidak menambah pilihan sesuai dengan petunjuk teknis, maka peserta dinyatakan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait PPDB Surakarta 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini