TRIBUNNEWS.COM - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online SMP DKI Jakarta tahun 2022 Jalur KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ telah diumumkan pada Rabu (22/6/2022).
Peserta didik baru yang telah diterima dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni lapor diri.
Tahapan lapor diri dapat dilaksanakan secara online dengan cara mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jambi Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Persyaratannya
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP Jalur KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ
Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah Online: 20 - 22 Juni 2022
Proses Seleksi Online: 20 - 22 Juni 2022
Pengumuman Online: 22 Juni 2022
Lapor diri Online: 23 - 24 Juni 2022
Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP Jalur KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ
1. Pengajuan Akun
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id;
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang;
- Kemudian isi formulir;
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Surakarta Tahun 2022 Jenjang SMP Jalur Zonasi hingga Prestasi Ditutup Besok
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id;
- Klik tombol aktivasi;
- Masukkan Nomor Peserta;
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan.
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id;
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login;
- Pilih Sekolah Tujuan;
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan.
4. Lapor Diri
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id;
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login;
- Klik tombol "Lapor Diri";
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
(Tribunnews.com, Widya)