7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Online SMP Jakarta Jalur KJP Plus hingga PIP, Terakhir Hari Ini
11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
12. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70 persen (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30 % (tiga puluh persen).
13. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
14. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
(Tribunnews.com/Daryono)