TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk Jenjang SMA/SMK Tahun 2022.
Proses pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 kini memasuki tahapan Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah.
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah dibuka mulai hari ini, Rabu (29/6/2022) hingga Jumat (1/7/2022).
Waktu pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Kemudian, hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2022, selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.
Baca juga: Cara Memilih Sekolah di PPDB Jateng 2022, Dibuka Mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2022
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).