News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK Tahun 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jateng untuk Jenjang SMA dan SMK 2022 Dibuka Hari Ini - Berikut syarat dan cara daftar PPDB Jawa Tengah untuk Jenjang SMA/SMK Tahun 2022.

- Kartu Keluarga yang masih berlaku.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

PPDB Jateng untuk Jenjang SMA dan SMK 2022 Dibuka Hari Ini (Tangkapan Layar ppdb Jateng)

Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang.

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

- Kartu Keluarga.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Baca juga: PPDB Jogja SMA/SMK 2022: Cara Mengubah Pilihan Jenjang dan Jalur, serta Cara Cek Hasil Seleksi

Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2022, Intip Nilai Saingan Kalian

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK

1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring atau offline pada sekolah yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

- Surat Keterangan Domisili bagi calon siswa pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota

- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua

- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk calon siswa dari luar Provinsi Jawa Tengah.

- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat

- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk calon siswa jenjang SMK)

- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus

- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form)

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh sekolah negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon siswa akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.

Sementara yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon siswa yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK

- Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022

- Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022

- Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun: 15 s.d 28 Juni 2022 (Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)

Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun diperpanjang hingga 29 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.

- Pendaftaran, dan perubahan pilihan

Dibuka: 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB s.d 16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)

Ditutup: 1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB

- Evaluasi Pengaduan: 2 s.d 3 Juli 2022

- Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB

- Daftar Ulang: 5 s.d 7 Juli 2022

- Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini