TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendaftar BPMS untuk siswa SD-SMP swasta di DKI Jakarta untuk menerima bantuan Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
BPMS adalah biaya yang diberikan kepada siswa baru pada awal tahun pelajaran di sekolah swasta.
Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat yang masuk di sekolah swasta.
"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Dalam postingan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menuliskan, BPMS diproses atau diberikan kepada siswa baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta.
Baca juga: CEK STATUS Penerima Bansos PKH Cair Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya
Hanya siswa yang memenuhi satu di antara kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.
Selengkapnya, inilah cara mendaftar dan syarat pengajuan BPMS, dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
1. Peserta menyiapkan sejumlah syarat administrasi pengusulan BPMS
Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS adalah:
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah
2. Pendaftaran BPMS bisa dilakukan melalui sekolah
3. Selanjutnya, operator sekolah akan menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
4. BPMS diproses/diberikan kepada siswa baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta
Rencananya, sosialiasi BPMS dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
Baca juga: Segera Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Ditutup 28 Mei 2022
Adapun syarat penerima bantuan sosial BPMS adalah:
1. Peserta didik usia 6-12 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa pada sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
- anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak tidak sekolah
- Siswa yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tua mengalami:
a. Kehilangan pekerjaan karena PHK
b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan
c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19
d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
e. Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19
Lantas, berapa besaran bantuan yang akan diterima para siswa?
Rupanya, nominal bantuan yang diberikan sesuai dengan jenjang masing-masing.
Besarannya mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Inilah besaran maksimum bantuan BPMS khusus bagi peserta didik baru:
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta
- SD/MI/SLB: Rp 1 juta
- SMP/MTs/SMPLB: Rp 1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
- SMK: Rp 2,5 juta
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPBD Bersama:
- SMA Klaster 1: Rp 3 juta
- SMA Klaster 2: Rp 7 juta
- SMA Klaster 3: Rp 10 juta
- SMK Klaster 1: Rp 3 juta
- SMK Klaster 2: Rp 7 juta
- SMK Klaster 3: Rp 10 juta
Klaster SMA dan SMK berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan
Sementara itu, mengutip dari Pergub 110/2021, BPMS digunakan sebagai biaya investasi.
Selain itu, BPMS diberika kepada siswa pada sekolah swasta baik yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama maupun yang tidak mengikuti PPDB Bersama.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)