2017 - 2021 Direktur Sarana dan Prasarana, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi
2017 - sekarang Plt. Direktur Beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
2012 - 2017 Direktur Dana Rehabilitas Fasilitas Pendidikan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
2011 - 2012 Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur, Bagian Ketatalaksanaan, Biro Hukum dan Organisasi
2006 - 2011 Kepala Subbagian II, Bagian Ketatalaksanaan, Biro Hukum dan Organisasi
Kasus Rektor Unila Karomani
Mengutip TribunLampung.co.id, KPK menggeledah Rektorat Unila diduga buntut dari ditetapkannya Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan korupsi.
Rektor Unila Karomani menjadi tersangka KPK bersama beberapa pejabat Unila lainnya pada Minggu (21/8/2022).
Adapun penetapan tersangka tersebut terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung Tahun 2022.
Kemendikbudristek akhirnya mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).
Pencopotan Karomani dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah menjadi tersangka KPK.
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam ,kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.
"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.
KPK menangkap Rektor Unila Karomani.
Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.
Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunLampung.co.id/ Vincensius Soma Ferrer)