TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim mengubah aturan seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.
Perubahan aturan seleksi masuk PTN itu tertuang pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam aturan terbaru itu, Nadiem meminta setiap PTN agar terbuka dalam proses seleksi mandiri.
Menurut Nadiem, masyarakat banyak yang punya persepsi calon mahasiswa seleksi mandiri adalah mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi
Padahal PTN itu adalah instansi Pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.
"Jadi, kami merasa seleksi jalur mandiri ini perlu memiliki adanya standar transparansi yang sama antara PTN," terang Nadiem dalam program Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Berikut ini langkah perubahan yang dilakukan Kemendikbudristek.
Perubahan Aturan Seleksi Jalur Mandiri Tahun 2023
Sebelum pelaksaan Seleksi Mandiri, PTN wajib:
1. Mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Menggunakan metode penelitian calon mahasiswa, yang terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes