TRIBUNNEWS.COM - Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) akan menggantikan peran Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dalam mengurus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022.
Diketahui, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.
Ketua LTPMT Mochamad Ashari menyampaikan perihal ini melalui surat Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri.
Surat pengumuman tertanggal 11 September 2022 itu menyebutkan urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru beralih menjadi wewenang Kementerian.
"Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi." bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: VIDEO KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari 1 Orang: Satu Mahasiswa Disebut Berikan Ratusan Juta
Sementara itu, pihak Kemendikbud juga telah menerbitkan aturan terbaru soal penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022, disebutkan ada tiga jalur seleksi nasional PTN.
Tiga jalur tersebut yaitu:
- seleksi nasional berdasarkan prestasi akademik dan non akademik;
- seleksi nasional berdasarkan tes terstandar berbasis komputer;
- seleksi secara mandiri oleh PTN berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Baca juga: KPK Angkut Barang Bukti Elektronik dari Rumah Orang Tua Mahasiswa Penyuap Rektor Unila
Kewajiban PTN pada Penyelenggaraan Jalur Mandiri
Kemudian, pada BAB II Pasal 8 terdapat rincian pelaksanaan seleksi mandiri PTN tahun 2023.
1. Sebelum Seleksi Jalur Mandiri
PTN wajib mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan seleksi jalur mandiri, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
b. metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:
- tes secara mandiri;
- kerja sama tes melalui konsorsium perguruan
tinggi;
- memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
- metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
c. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus
seleksi; dan
d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Baca juga: Soal Desakan Penghapusan Jalur Mandiri Akibat OTT Unila, LTMPT: Sistemnya Tidak Bermasalah
2. Pasca Seleksi Jalur Mandiri
Selain itu, PTN wajib melakukan hal-hal berikut ini setelah pelaksanaan seleksi jalur mandiri:
a. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
b. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
c. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Seleksi Jalur Mandiri