News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Mencairkan BSU Tahap 2 di Bank Mandiri, Siapkan Buku Tabungan dan KTP

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Cara mencairkan dana BSU 2022 tahap 2. Pekerja wajib memiliki rekening Mandiri yang masih aktif. Penerima BSU 2022 hanya perlu menyerahkan buku tabungan dan KTP untuk pencairan dana.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 melalui Bank Mandiri.

BSU 2022 tahap 2 sudah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Tenagakerjaan (Kemnaker) kepada 2.406.915 pekerja.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, mengatakan BSU 2022 tahap 2 sudah disalurkan melalui 5 Bank Himbara.

"Tadi malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja.

"Pagi ini lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas.

"Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap 2," ujar Dita, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Sudah Cair ke Rekening pekerja

Informasi pencairan BSU tahap 2 juga sudah diumumkan oleh Bank Mandiri melalui akun Twitter @mandiricare.

“Bpk/Ibu sudah dapat melakukan penarikan/pencairan dana BSU di seluruh kantor cabang Bank Mandiri sesuai kebutuhan dgn membawa buku tabungan dan KTP asli,” tulis akun Twitter resmi Bank Mandiri @mandiricare, Kamis (22/9/2022).

Penerima BSU 2022 hanya perlu menunjukkan buku tabungan dan KTP ke Kantor Cabang Bank Mandiri untuk pencairan dana.

Untuk syarat penyaluran BSU tahap 2 melalui Bank Mandiri yakni pekerja wajib memiliki rekening Mandiri yang masih aktif.

Setelah itu, Bank Mandiri akan mengirimkan dana BSU tahap 2 ke rekening masing-masing penerima.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU tahap 2, bisa melakukan lewat 2 cara.

Cara cek status penerima BSU 2022 tahap 2 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Notifikasi Kemnaker

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK;

- Nama Lengkap sesuai KTP;

- Tanggal Lahir;

- Nama Ibu Kandung;

- Nomor Handphone;

- Email Terkini.

4. Selanjutnya klik Lanjutkan;

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Baca juga: Tanda BSU Cair ke Rekening Penerima, Buka kemnaker.go.id

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

Cek Penerima BSU Tahap Kedua, Klik kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

1. Cek website kemnaker.go.id;

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;

5. Klik login ke akun Kemnaker;

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Terakhir cek notifikasi.

Baca juga: BSU 2022 Tahap II Cair, Cek Penerima di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah, namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini