- Persamaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:
Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo sama-sama merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban dalam tatanan masyarakat dan guna terciptanya struktur sosial yang teratur.
- Perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:
Aristoteles tidak merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban.
- Rumusan tujuan hukum berdasarkan pemahaman sendiri:
Tujuan hukum yakni untuk melindungi kepentingan manusia dan memelihara sekaligus menjamin terciptanya sebuah ketertiban.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)