b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
Jawaban:
Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunan narkoba.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 5: Kembar Identik
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
Jawaban:
Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar yakni UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.
Kemudian, untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
Jawaban:
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsuan uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa dijerat dengan hukuman mati.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
Jawaban:
Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut, yakni: