News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3 tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.

c. Berdasarkan bentuknya, hukum diklasifikasikan lagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

d. Berdasarkan waktu berlakunya, terdiri dari Ius Constitutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).

e. Berdasarkan cara mempertahankannya, dibagi lagi menjadi hukum material dan hukum formal.

f. Berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

g. Berdasarkan wujudnya, yakni hukum objektif dan hukum subjektif.

h. Berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat (sipil).

4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!

Jawaban: Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.

5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!

Jawaban: Berikut ini perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.

- Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

- Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama.

- Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini