News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 68.

Buku PKN kelas 12 halaman 68 terdapat Uji Kompetensi Bab 2 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Sebelum melihat kunci jawaban, ada baiknya siswa mencoba menjawab sendiri terlebih dahulu dengan bantuan orang tua.

Jika sudah, orangtua bisa mencocokkan jawaban yang ditulis anak dengan jawaban di bawah ini.

Selengkapnya, ini kunci jawaban soal PKN Kelas 12 SMA/SMK pada halaman 68:

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 8 Halaman 89 Soal Fakta dan Opini

Uji Kompetensi Bab 2

Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.

1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Jawaban:

Perlindungan hukum merupakan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum juga merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. (Buku PKN Kelas 12)

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?

Jawaban:

Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Perlindungan hukum dapat terjadi apabila hukum yang mengaturnya terlaksana dengan baik, namun sebaliknya jika hukum tidak terlaksana, maka perlindungan dari hukum tidak akan terlaksana pula.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini