3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?
Jawaban:
Perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi adalah untuk menjamin dan melindungi terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan nilai-nilai demokrasi sehingga keadilan bisa tercapai.
4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!
Jawaban:
Berikut perbedaan peran masing-masing penegak hukum di Indonesia:
- Polisi berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Jaksa berperan menuntut tersangka dalam peradilan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
- Hakim berperan memutuskan suatu perkara dalam proses peradilan. Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Advokat berperan sebagai memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
- KPK singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Peran KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
Jawaban:
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum, di antaranya: