TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menjelaskan kemungkinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dipercepat.
Titin mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Ia menambahkan, bukti luar biasa yang tidak pernah ada dalam persidangan tahun 2016-2017 bisa membuat para terpidana bebas.
Tak hanya itu, Titin berharap kekhawatiran PK terpidana tidak akan dikabulkan, tidak terjadi.
Pasalnya, dalam sidang PK, bukti dan saksi mengungkapkan tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.