4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Pemilihan umum dilaksanakan satu kali pada tahun 1955 dengan prinsip demokrasi.
5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:
Setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang sama.
C. Periode 1959 – 1965
1. Akuntabilitas:
Dengan adanya dekrit presiden tahun 1959, Presiden Ir. Soekarno memegang penuh kekuasaan negara pada periode ini.
2. Rotasi Kekuasaan:
Tidak adanya rotasi kekuasaan pada periode ini, karena secara konstitusi presiden paling berkuasa di pemerintahan.
3. Pola Rekrutmen Politik:
Rekrutmen politik ditentukan secara langsung oleh presiden.
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Tidak ada pemilihan umum yang dilaksanakan pada periode ini.
5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara: