News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 65, Tugas Mandiri 2.2: Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 65 Tugas Mandiri 2.2 tentang karakteristik pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya.

Pada periode ini kekuasaan presiden otoriter sehingga hak dasar bagi warga negara menjadi lemah.

D. Periode 1965 – 1998

1. Akuntabilitas:

Presiden Soeharto memiliki akuntabilitas yang sangat tinggi karena dianggap bisa menyelamatkan bangsa dari keterpurukan setelah peristiwa G30/SPKI.

2. Rotasi Kekuasaan:

Rotasi kekuasaan hanya terjadi pada jajaran yang rendah dan wakil presiden saja, tetapi presiden tetap sama.

3. Pola Rekrutmen Politik:

Rekrutmen politik dilakukan secara tertutup, di mana pemilu dilakukan hanya untuk memilih anggota DPR.

Lembaga lain selain DPR diawasi dan dikontrol langsung oleh lembaga kepresidenan.

4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:

Pemilihan umum dilaksanakan tujuh kali dalam rentan lima tahun, namun prinsip pemilihan umum pada periode ini tidak menerapkan prinsip demokrasi.

5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:

Pada periode ini, banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan diskriminasi.

E. Periode 1998 – sekarang

1. Akuntabilitas:

Menerapkan demokrasi Pancasila sebagai salah satu fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

2. Rotasi Kekuasaan:

Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat pusat.

3. Pola Rekrutmen Politik:

Rekrutmen politik dilakukan secara terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung oleh rakyat (demokratis).

Hal tersebut berlaku mulai dari pemilihan presiden, wakil presiden, dan para wakil rakyat.

5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:

Hak-hak warga negara sudah terjamin oleh konstitusi, seperti hak dalam berpendapat, kebebasan pers, dan lain sebagainya.

*) Disclaimer:

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini