Pada periode ini kekuasaan presiden otoriter sehingga hak dasar bagi warga negara menjadi lemah.
D. Periode 1965 – 1998
1. Akuntabilitas:
Presiden Soeharto memiliki akuntabilitas yang sangat tinggi karena dianggap bisa menyelamatkan bangsa dari keterpurukan setelah peristiwa G30/SPKI.
2. Rotasi Kekuasaan:
Rotasi kekuasaan hanya terjadi pada jajaran yang rendah dan wakil presiden saja, tetapi presiden tetap sama.
3. Pola Rekrutmen Politik:
Rekrutmen politik dilakukan secara tertutup, di mana pemilu dilakukan hanya untuk memilih anggota DPR.
Lembaga lain selain DPR diawasi dan dikontrol langsung oleh lembaga kepresidenan.
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Pemilihan umum dilaksanakan tujuh kali dalam rentan lima tahun, namun prinsip pemilihan umum pada periode ini tidak menerapkan prinsip demokrasi.
5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:
Pada periode ini, banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan diskriminasi.
E. Periode 1998 – sekarang
1. Akuntabilitas:
Menerapkan demokrasi Pancasila sebagai salah satu fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
2. Rotasi Kekuasaan:
Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat pusat.
3. Pola Rekrutmen Politik:
Rekrutmen politik dilakukan secara terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung oleh rakyat (demokratis).
Hal tersebut berlaku mulai dari pemilihan presiden, wakil presiden, dan para wakil rakyat.
5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:
Hak-hak warga negara sudah terjamin oleh konstitusi, seperti hak dalam berpendapat, kebebasan pers, dan lain sebagainya.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)