Perjuangan bangsa Indonesia terwujud secara resmi setelah Soekarno-Hatta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan ke-merdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan Soekarno-Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara-negara lain.
Indonesia menjadi bangsa dan negara yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain yang sudah merdeka dalam hubungan internasional.
Proklamasi kemerdekaan juga memiliki makna yang lain, di antaranya sebagai berikut.
a. Proklamasi sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia.
b. Proklamasi sebagai awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Proklamasi kemerdekaan sebagai titik tolak perubahan hukum kolonial menjadi hukum nasional.
d. Proklamasi menjadi pintu gerbang menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Kemerdekaan merupakan cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa di dunia, begitu juga dengan bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri dalam segala aspek kehidupan.
Bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan yang telah diraih, dengan cara meningkatkan taraf kehidupan bangsanya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Proklamasi kemerdekaan dapat dijadikan jembatan emas bagi bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 119 120 121 122 Pembelajaran 6 Subtema 3
Ayo Berlatih
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan lisan!