TRIBUNNEWS.COM - Sidang kelima kasus dugaan penganiayaan siswa dengan terdakwa guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Agenda dalam sidang kelima yakni mendengarkan keterangan dua saksi ahli serta satu saksi.
Saksi ahli yang dihadirkan secara daring yaitu mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Kades Wonua Raya, Rokiman, juga dihadirkan sebagai saksi terkait permintaan uang damai Rp50 juta.
Susno Duadji memberikan kesaksiannya melalui zoom meeting dan mengkritisi proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Baito.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindung Anak dan Hukum Acara Pidana, kata Susno Duadji, penyidik tidak dapat menjadikan keterangan siswa SD sebagai bukti.
"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan bukan alat bukti," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, keterangan anak tak dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah," lanjutnya.
Ia menambahkan, keterangan saksi harus dilengkapi bukti lain.
"Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja tidak ada gunanya, apalagi anak," tegasnya.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani
Susno merasa heran keterangan saksi anak berbeda dengan keterangan para guru yang mengaku tidak ada pemukulan.
Pria berusia 70 tahun menyebut kinerja personel Polsek Baito tidak sesuai standard operasional prosedur (SOP) penyelidikan.
"Itu sampah, sekali lagi keterangan anak hanya tambahan karena anak tidak disumpah," pungkasnya.