"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter."
"Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," tegasnya.
Ia menambahkan dokter yang mengeluarkan hasil visum bukan dokter forensik melainkan dokter umum.
"Karena untuk menyimpulkam luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik."
"Karena kami menduga luka ini disebabkan penyebab lain," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Sempat Keberatan Susno Duadji Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo Konsel
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Laode Ari)