TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas belum berstatus tersangka kendati sudah ditahan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila status kasus sudah dalam tahap penyidikan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," kata Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis, (28/11/2024).
Artanto mengatakan Aipda Robig sekarang berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.
Robig, kata Artanto, menjalani dua proses pemeriksaan, yaitu pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.
"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," ujar Artanto.
Sementara itu, keluarga GRO telah melayangkan laporan resmi kepada Polda Jateng pada hari Rabu, (27/11/2024).
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk keluarga GRO, guna mengumpulkan keterangan.
"Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban," kata dia.
Menurut Artanto, proses pemeriksaan kode etik bisa dijalankan secara bersamaan dengan proses tindak pidana guna memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan."
Baca juga: Terungkap 2 Kesalahan Aipda RZ, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang, Nasibnya Tunggu Hasil Autopsi
Makam korban dibongkar
Polisi bakal membongkar makam GRO di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan dibongkarnya makam GRO itu untuk keperluan ekshumasi dan alat bukti atas penembakan oleh Aipda Robig.
Dwi mengatakan proses ekshumasi akan dimulai Kamis malam, (28/11/2024).