- Ayat 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Tugas dan Wewenang:
- Mengubah dan menetapkan UUD;
- Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.
2. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum:
- Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945;
- Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945;
- Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.
Tugas dan Wewenang:
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam pembicaraan tingkat Ianjut.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 5 Semester 2: Posisi Samudra dan Benua dari Indonesia
3. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah