Tugas dan Wewenang:
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.
- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung
Dasar Hukum:
- UUD 1945 Pasal 24 ayat 2;
- UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.
Tugas dan Wewenang:
- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 9 Semester 2: Letak dan Posisi Indonesia
6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum:
- Pasal 24C ayat (6).
Tugas dan Wewenang:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial
Dasar Hukum:
- Pasal 24B ayat (1).
Tugas dan Wewenang:
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum:
- Pasal 23 ayat (5).
Tugas dan Wewenang:
- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)