News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 10 Halaman 9, Lengkap dengan Pembahasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban dari mata pelajaran PKN pada buku halaman 9 kurikulum 2013, lengkap dengan pembahasannya berikut ini.

Tugas dan Wewenang:

- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.

- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung

Dasar Hukum:

- UUD 1945 Pasal 24 ayat 2;

- UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.

Tugas dan Wewenang:

- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 9 Semester 2: Letak dan Posisi Indonesia

6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum:

- Pasal 24C ayat (6).

Tugas dan Wewenang:

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

- Memutus pembubaran partai politik.

7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial

Dasar Hukum:

- Pasal 24B ayat (1).

Tugas dan Wewenang:

- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum:

- Pasal 23 ayat (5).

Tugas dan Wewenang:

- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini