News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 89 Semester 2: Lembaga Negara di Indonesia

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 89 semester 2 tentang lemabag - lembaga negara di Indonesia.

Pasal 2 ayat (2) UUD 19 5 mengatur bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan organ kehakiman di bawahnya, dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer, badan-badan tata usaha negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, MK merupakan salah satu subjek badan peradilan yang berbeda dengan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman mengadili sejumlah perkara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 19 5.

Berdasarkan Pasal 2 C ayat (1) UUD 19 5 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan UU 2 /2003.

Kewenangan MK adalah mempertimbangkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang UUD 1945, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang dikuasakan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik. 

Selain itu, ada juga kewenangan MK mengadili perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 2 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan kembali oleh Pasal 10 ayat (2) UU 2 /2003, kewajiban MK terhadap undang-undang adalah penetapan pandangan DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

*) Disclaimer:

 Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini