Bidang politik
Terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, pemerintahan Presiden Megawati berupaya untuk melanjutkan kebijakan otonomi daerah yang telah dirintis sejak tahun 1999 seiring dengan dikeluarkannya UU No. 2 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah.
Upaya ini merupakan proses reformasi tingkat lokal terutama pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam daerah untuk kepentingan masyarakat setempat.
Upaya desentralisasi politik dan keuangan ini sejalan dengan struktur pemerintahan di masa mendatang dimana masing-masing daerah akan diberi wewenang lebih besar untuk mengelola hasil-hasil sumber daya alam dan potensi ekonomi yang mereka miliki.
Otonomi daerah merupakan isu penting sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998.
Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, rakyat di beberapa daerah mulai menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap sistem sentralisasi kekuasaan dan wewenang pemerintah pusat yang sangat kuat.
Kepala daerah yang bertugas di beberapa daerah mulai dari posisi gubernur hingga bupati seringkali bukan merupakan pilihan masyarakat setempat.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, para pejabat yang bertugas di daerah umumnya adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan memerintah sesuai keinginan pemerintah pusat.
Masalah di daerah semakin kompleks saat pejabat bersangkutan kurang dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat setempat.
Faktor inilah yang membuat isu mengenai otonomi daerah menjadi penting sebagai bagian dari reformasi politik dan sosial terutama di beberapa wilayah yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
- Bidang ekonomi
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak 1998 belum dapat dilalui oleh dua presiden sebelum Megawati sehingga pemerintahannya mewarisi berbagai persoalan ekonomi yang harus dituntaskan.
Masalah ekonomi yang kompleks dan saling berkaitan menuntut perhatian pemerintah untuk memulihkan situasi ekonomi guna memperbaiki kehidupan rakyat.
Wakil Presiden Hamzah Haz menjelaskan bahwa pemerintah merancang paket kebijakan pemulihan ekonomi menyeluruh yang dapat menggerakkan sektor riil dan keuangan agar dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi.
Selain upaya pemerintah untuk memperbaiki sektor ekonomi, MPR berhasil mengeluarkan keputusan yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi di masa reformasi yaitu Tap MPR RI No. IV/ MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004.
Sesuai dengan amanat GBHN 1999-2004, arah kebijakan penyelenggaraan negara harus dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) lima tahun yang ditetapkan oleh presiden bersama DPR.
Kelompok 4
Bidang politik
Tidak dapat dipungkiri bahwa peristiwa Reformasi 1998, seperti halnya juga terjadi di beberapa negara lain, menunjukkan bahwa sebuah perubahan hingga dapat mempengaruhi situasi politik nasional bahkan pergantian kepemimpinan, memerlukan energi yang besar dan ide-ide cemerlang sehingga mampu menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerbong perubahan itu sendiri.
Pengaruh dan ide-ide tokoh masyarakat yang bersinergi dengan semangat pemuda dan mahasiswa yang energik melahirkan sebuah kekuatan besar dalam masyarakat (people power) untuk pada akhirnya melakukan perubahan.
Tokoh masyarakat dan pemuda khususnya mahasiswa memainkan peranan penting sebelum dan sesudah peristiwa Reformasi 1998.
Tidak hanya sebagai pelaku yang berperan dalam menumbangkan pemerintahan Orde Baru, baik tokoh masyarakat maupun pemuda pada era reformasi juga berpartisipasi secara aktif dalam melanjutkan upaya untuk mewujudkan cita-cita reformasi.
- Bidang ekonomi
Sejak krisis yang dialami bangsa pada tahun 1998, kondisi perekonomian masyarakat Indonesia belum pulih.
Upaya pengentasan kemiskinan yang juga pernah dicanangkan oleh presiden sebelumnya masih belum terlaksana sepenuhnya.
Kondisi ini diperparah dengan terjadinya sejumlah bencana alam terutama tragedi tsunami di Aceh yang merenggut banyak korban dengan kerugian material yang sangat besar.
Presiden SBY bersama Kabinet Indonesia Bersatu segera mengambil langkah-langkah penanggulangan pasca bencana.
Salah satunya adalah dengan menetapkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 mengenai Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara.
Selain itu dibentuk pula Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Aceh dan Nias.
(Tribunnews.com/Linda)