Negara Lain yang Terlibat: Malaysia
Penyelesaian: Menyelesaikan dengan UNCLOS-82, sebagai coastal state.
Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line lebih dari 100 mil laut.
4. Permasalahan: Konflik di perairan Natuna dengan Vietnam
Negara Lain yang Terlibat: Vietnam
Penyelesaian: Melakukan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982).
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 115 Semester 2, Uji Kompetensi 7: Lingkaran
5. Permasalahan: Batas Perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Negara Lain yang Terlibat: Filipina
Penyelesaian: Memberlakukan protokol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filipina.
Protokol tersebut membahas mengenai defisi wilayah Indonesia yang menjelaskan bahwa Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)