- Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
- Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
- Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
g. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Landasan hukum:
- Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945
- Pasal23F ayat (1) UUD 1945
h. BI (Bank Indonesia)
Landasan hukum:
- Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945
i. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Landasan hukum:
- Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
- Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
- Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 214 Semester 2, Ayo Kita Berlatih 8.8: Diagonal
2. Penjabaran Trias Politika dalam sistem pemerintahan RI:
a. Legislatif:
Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang/badan pembuat undang-undang
b. Eksekutif:
Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tersebut bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat Indonesia.
c. Yudikatif:
Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
*) Disclaimer: kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)