"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?" (Q.S. al-Maidah/5 : 91)
Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Jenis Makanan Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik..." (Q.S. al-Maidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) Bangkai,
2) Darah,
3) Daging babi,
4) Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
6) Hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais).
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil.