"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu" (Q.S. an-Nisa’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
Minuman Haram
a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah : Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram" (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh.
Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.
Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
(Tribunnews.com, Widya)