- Didasarkan oleh prinsip jual beli
Asuransi syariah:
- Didasarkan pada prinsip tolong menolong
4. Investasi Dana
Asuransi konvensional:
- Investasi dilakukan secara bebas dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak dibatasi halal-haramnya objek.
Asuransi syariah:
- Investasi dilakukan berdasarkan dengan ketentuan perundangundangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
5. Kepemilikan Dana
Asuransi konvensional:
- Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan, dan bebas diinvestasikan kemana saja.
Asuransi syariah:
- Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta merupakan milik peserta, perusahaan hanya diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut.
6. Pengelolaan Dana