News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Upaya Pemerintah dalam Perkembangan Ekonomi Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Soekarno sedang bersama Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara, Tengku Halimah Syehabunddin (Istri), Ibu Fatmawati, Nyonya Laoh, Menteri Pekerjaan Umum Herling Laoh sesaat setelah pelantikan kedua menteri tersebut - Upaya Pemerintah Perkembangan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer, mulai Gunting Syafruddin, Sistem Ekonomi Gerakan Benteng, hingga finek.

Struktur ekonomi kolonial membawa dampak perekonomian Indonesia banyak didominasi oleh perusahaan asing.

Kondisi inilah yang ingin diubah melalui sistem ekonomi Gerakan Benteng.

Namun dalam pelaksanaannya, para pengusaha tidak mampu bersaing dengan pengusaha asing.

Baca juga: Proses Pelaksanaan Kemerdekaan Indonesia, Pembentukan BPUPKI, PPKI, dan Peristiwa Rengasdengklok

3. Finansial Ekonomi (Finek)

Masa Kabinet Burhanuddin Harahap, Indonesia mengirim delegasi ke Belanda untuk merundingkan masalah Finansial Ekonomi (Finek).

Perundingan ini dilakukan pada tangal 7 Januari 1956.

Adapun usulan persetujuan Finek yang diajukan Indonesia terhadap pemerintah Belanda adalah sebagai berikut:

a) Pembatalan persetujuan Finek hasil Konferensi Meja Bundar

b) Hubungan Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral

c) Hubungan Finek didasarkan atas Undang-Undang Nasional, tidak boleh diikat oleh perjanjian lain.

Namun usul Indonesia ini tidak diterima oleh pemerintah Belanda.

Sehingga pemerintah Indonesia secara sepihak melaksanakan rancangan Finek dengan membubarkan Uni Indonesia-Belanda pada tanggal 13 Febuari 1956.

Tujuannnya melepaskan diri dari ikatan ekonomi dengan Belanda.

Dampak dari pelaksanaan Finek ini, banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya.

Sedangkan pengusaha pribumi belum mampu mengambil alih perusahaan Belanda tersebut.

4. Nasionalisasi Perusahan Asing

Nasionalisasi perusahaan asing dilakukan dengan pencabutan hak milik Belanda.

Atau asing yang kemudian diambil alih sebagai milik pemerintah Republik Indonesia.

Perusahaan nasional dengan dukungan dari pemerintah mulai dapat mengisi celah-celah dalam pasar.

Meskipun belum mampu menghasilkan produk dengan lebih baik.

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini