TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah bersiap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para PNS.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cair mulai 4 April 2023.
Selain PNS, para pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan/penerima pensiun akan mendapat THR.
Begitu juga dengan guru dan dosen yang berstatus PNS akan menerima THR 2023.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan
Pertanyaannya, apakah tenaga honorer juga akan mendapat THR seperti PNS?
Jawabannya, tidak.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.
Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak mendapatkan THR.
Sebab yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini ASN Pemda dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Artinya bagi guru-guru di daerah yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapat THR.
Dengan rincian gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok ditambah 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca juga: Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000