TRIBUNNEWS.COM - Simak macam-macam talak dalam artikel ini.
Dari segi bahasa, talak berarti melepaskan ikatan dalam pernikahan
Hukum melakukan talak adalah makruh.
Namun, hukum menjatuhkan talak dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, talak terbagi menjadi tiga.
Talak dapat dilihat dari segi kalimat yang digunakan, talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at, serta talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’.
Selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai macam-macam talak:
Baca juga: Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
1. Talak dari segi kalimat yang digunakan
Ditinjau dari segi kalimat yang diucapkan, talak bisa dilakukan dengan kalimat yang terang atau jelas dan talak dengan menggunakan sindiran.
Talak dengan kalimat terang adalah talak yang diucapkan dengan secara langsung, mengandung kalimat jelas dan dapat dipahami maksudnya.
Contoh talak dengan kalimat yang terang, yakni “Saya talak kamu sekarang."
Talak dengan kalimat yang terang dianggap sah tanpa harus disertai dengan niat untuk memastikan apa sebenarnya yang diinginkan dari kalimat yang diucapkannya.
Hal tersebut karena kalimat yang diucap sudah jelas tujuan dan maknanya.
Sementara itu, talak dengan kalimat sindiran adalah kalimat yang diucapkan mengandung makna talak dan makna lain, contohnya “Semua urusanmu sekarang, ada di tanganmu sendiri."