Suami hanya boleh ruju’ ketika sudah selesai masa ‘iddahnya dan dengan akad yang baru.
Sedangkan talak ba’in kubra mempunyai hukumnya sama dengan talak ba’in shughra, yaitu sama-sama memutuskan ikatan perkawinan.
Talak ba’in kubra atau talak untuk ketiga kalinya berarti menjadikannya terpisah untuk selama-lamanya dan tidak diperbolehkan seorang istri kembali lagi ke suaminya, kecuali apabila dia telah menikah dengan lelaki lain dan pernah berhubungan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan