Norma harus menjadi refleksi akhir dari berbagai pertimbangan yang melibatkan berbagai tokoh masyarakat yakni agamawan, ahli hukum, pemegang adat istiadat, dan ahli moral (etika).
Dalam menyusun sebuah kesepakatan, apalagi yang ditulis menjadi norma bersama, setiap pihak yang terlibat harus menghargai pendapat orang lain.
Semua pihak yang terlibat harus meletakkan norma yang akan dibuat sebagai tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, norma harus merupakan keinginan bersama dan mencerminkan kepentingan semua pihak.
Semua pihak yang terlibat juga harus bersepakat membuat norma untuk mencapai tujuan bersama.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)