TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh Indonesia pada 1999 hingga tahun 2002.
Proses amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terjadinya amandemen UUD 1945 didasari pada perubahan kehidupan masyarakat.
Pada masa itu, masyarakat menginginkan kehidupan politik yang lebih demokratis, agar masyarakat lebih bebas berpendapat serta dapat memilih pemimpin secara langsung.
Oleh sebab itu, MPR mengabulkan aspirasi masyarakat tersebut dengan mengubah sejumlah pasal pada UUD 1945 secara bertahap melalui sidang-sidang MPR.
Baca juga: Proses Pengesahan UUD 1945, Mulai dari Tahap Perumusan hingga Penetapan
Adapun prosen perubahan atau amandemen UUD 1945 yakni sebagai berikut, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7.
Tahap Perubahan UUD 1945
Proses amendemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali.
Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999.
Dalam perubahan tersebut, terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini.
Perubahan kedua yakni terjadi melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.
Selanjutnya ialah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal.
Hal ini dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001.