News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Amandemen UUD 1945, Mulai dari Tahap Perubahan hingga Hasilnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi UUD 1945 - Amandemen atau perubahan UUD 1945. Dimulai dari tahap perubahan hingga menghasilkan perubahan pada sejumlah pasa dalam UUD 1945.

Amendemen keempat dilaksanakan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal.

Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Hasil Perubahan UUD 1945

Dari sejumlah rangkaian proses amendemen UUD 1945 menghasilkan beberapa perubahan.

Seperti pada amendemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun.

Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.

Pada amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan begitu setiap orang sepenuhnya bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR.

Bukan hanya memilih wakilnya di DPR, rakyat juga bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat di MPR.

Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat ditegaskan dalam amendemen ketiga UUD 1945.

Amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah pendidikan.

Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat.

Lebih ringkasnya, berikut poin-poin hasil amandemen UUD 1945:

1. Masa jabatan presiden dibatasi menjadi maksimal dua kali.

2. Warga memilih langsung wakilnya di DPR atau DPRD.

3. Warga memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden.

4. Anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini