TRIBUNNEWS.COM - Berikut karakteristik daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 Ayat (1).
Di wilayah Indonesia terdapat sejumlah pulau serta laut yang mengelilinginya serta gunung-gunung berapi yang menjulang tinggi.
Secara umum, karakteristik daerah dalam NKRI dapat dibagi berdasarkan wilayah hingga budaya.
Lebih lengkapnya, simak karakteristik daerah dalam NKRI yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7.
Baca juga: Sejarah Penentuan Wilayah Indonesia hingga Batas-batasnya
Karakteristik Wilayah
Ciri khas atau karakteristik daerah dapat dibagi berdasar beberapa ukuran, seperti posisi geografisnya, karakter lingkungan fisik, karakter pemukiman, hingga posisinya terhadap wilayah negara-negara lain.
Hal itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Timur dan Barat
Perbedaan ini didasarkan pada temuan oleh ilmuwan asal Inggris Alfred Russel Wallace (1823-1913) yang menyebut daratan Indonesia terbagi dua, yakni wilayah timur dan barat.
Wilayah Timur seperti Papua, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara, serta Sulawesi zaman dulu menyatu dengan daratan Australia.
Sedangkan Wilayah Barat terdiri atas Kalimantan, Jawa dan Bali, serta Sumatra zaman dulu menyatu dengan daratan Asia. Maka jenis hewan di Wilayah Timur berbeda dengan di Wilayah Barat.
Di Wilayah Timur terdapat jenis hewan seperti burung cendrawasih, sedangkan di Wilayah Barat terdapat jenis hewan seperti orang utan dan harimau.