Setelah itu baru suami pertama dapat menikahi istrinya tersebut.
Hal itu pun jika istrinya bercerai dari suami keduanya tanpa ada paksaan atau direncanakan.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan
Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat rujuk sama dengan waktu menikah, yaitu baligh, berakal, atas kehendak sendiri, dan bukan seorang yang murtad.
Apabila orang yang merujuk adalah murtad, belum baligh, dan orang yang terpaksa, maka hukumnya tidak sah, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Syirbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj juz 3.
Sedangkan rukun rujuk sebagaimana ditulis oleh Syaikh Abi Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi dalam Kitab Raudhatul Thalibin, ada empat, yaitu sebagai berikut:
1. Ada perceraian/talak
2. Orang merujuk (suami)
3. Sighat, yakni ucapan yang digunakan untuk rujuk.
Ucapan sighat harus dikaitkan dengan pernikahan, contoh: raja’tuki ila nikahi (aku mengembalikan engkau ke pernikahanku) atau raja’tuki ila zaujati (aku mengembalikan engkau sebagai istriku).
Ucapan rujuk juga bisa memakai bahasa lain selain Arab.
4. Orang yang akan dirujuk (istri)
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)