News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Syarat dan Rukun Rujuk dalam Islam

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan - Berikut pengertian, syarat, dan rukun rujuk. Rujuk hanya dapat dilakukan saat istri dijatuhkan talak raj’i (bukan ba’in) dan selama pada masa‘iddah.

Setelah itu baru suami pertama dapat menikahi istrinya tersebut.

Hal itu pun jika istrinya bercerai dari suami keduanya tanpa ada paksaan atau direncanakan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan

Syarat dan Rukun Rujuk

Syarat rujuk sama dengan waktu menikah, yaitu baligh, berakal, atas kehendak sendiri, dan bukan seorang yang murtad.

Apabila orang yang merujuk adalah murtad, belum baligh, dan orang yang terpaksa, maka hukumnya tidak sah, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Syirbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj juz 3.

Sedangkan rukun rujuk sebagaimana ditulis oleh Syaikh Abi Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi dalam Kitab Raudhatul Thalibin, ada empat, yaitu sebagai berikut:

1. Ada perceraian/talak

2. Orang merujuk (suami)

3. Sighat, yakni ucapan yang digunakan untuk rujuk. 

Ucapan sighat harus dikaitkan dengan pernikahan, contoh: raja’tuki ila nikahi (aku mengembalikan engkau ke pernikahanku) atau raja’tuki ila zaujati (aku mengembalikan engkau sebagai istriku).

Ucapan rujuk juga bisa memakai bahasa lain selain Arab.

4. Orang yang akan dirujuk (istri)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini