News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ppdb

Cara Mendapatkan Token PPDB Jakarta Tahun 2023, Ini Ketentuannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB Jakarta 2023 - Inilah cara mendapatkan token PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jakarta tahun 2023 secara online, lengkap dengan ketentuannya berikut ini.

- Unggah hasil scan atau foto Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 1 MB, dan formatnya bisa JPG, JPEG, PNG, atau PDF.

- Setelah itu klik Lanjutkan untuk beralih ke kolom Cek Ulang.

- Cek Ulang pada menu, CPDB dan orang tua/wali wajib memeriksa kembali kelengkapan data secara teliti, jangan sampai ada yang keliru atau salah tulis.

- Jika sudah yakin sudah tidak ada kesalahan data, centang opsi 'Setuju dengan Pernyataan di atas' dan klik Lanjutkan.

Baca juga: Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK, Ini Dokumen yang Disiapkan

Cara Mendapatkan Token atau PIN PPDB DKI 2023

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id

- Berikutnya klik tombol Cetak Bukti Ajuan Akun berwarna hijau.

- Setelah muncul lampiran Tanda Bukti Pengajuan Akun Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 sebanyak 1 lembar di layar, segera screenshot atau langsung dicetak (print).

- Jangan lupa cek Info Pengajuan Akun.

- Nanti akan tertera nomor peserta, ada pula Nomor Token yang terdiri atas 6 digit angka.

- Peserta dan orang tua/wali jangan sampai lupa dengan Nomor Peserta dan Nomor Token yang telah didapat dari proses Pengajuan Akun.

Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK: Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Setelah selesai, sebaiknya peserta mengecek akun yang sudah diajukan.

Cara Cek Status Verifikasi Ajuan Akun

- Pertama buka ppdb.jakarta.go.id

- Berikutnya klik 'Cek Status Verifikasi Ajuan Akun'

- Lalu masukkan Nomor Peserta dan Nomor Token dari Pengajuan Akun.

- Salin 4 angka Kode Keamanan dan klik Cek Akun Status.

- Lalu akan muncul keterangan dari sistem, apakah statusnya 'Belum Terverifikasi,' atau 'Terverifikasi.'

Untuk informasi selengkapnya Anda bisa mengecek di laman ppdb.jakarta.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini