- Unggah Berkas.
- Unggah hasil scan atau foto Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 1 MB, dan formatnya bisa JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
- Setelah itu klik Lanjutkan untuk beralih ke kolom Cek Ulang.
- Cek Ulang pada menu, CPDB dan orang tua/wali wajib memeriksa kembali kelengkapan data secara teliti, jangan sampai ada yang keliru atau salah tulis.
- Jika sudah yakin sudah tidak ada kesalahan data, centang opsi 'Setuju dengan Pernyataan di atas' dan klik Lanjutkan.
Baca juga: Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK, Ini Dokumen yang Disiapkan
Cara Mendapatkan Token atau PIN PPDB DKI 2023
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Berikutnya klik tombol Cetak Bukti Ajuan Akun berwarna hijau.
- Setelah muncul lampiran Tanda Bukti Pengajuan Akun Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 sebanyak 1 lembar di layar, segera screenshot atau langsung dicetak (print).
- Jangan lupa cek Info Pengajuan Akun.
- Nanti akan tertera nomor peserta, ada pula Nomor Token yang terdiri atas 6 digit angka.
- Peserta dan orang tua/wali jangan sampai lupa dengan Nomor Peserta dan Nomor Token yang telah didapat dari proses Pengajuan Akun.
Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK: Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Setelah selesai, sebaiknya peserta mengecek akun yang sudah diajukan.
Cara Cek Status Verifikasi Ajuan Akun