Tanggal: 16 Juni 2023 - 17 Juni 2023
Waktu: Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB (Pada saat penutupan, batas akhir daftar ulang pada pukul 10.00 WIB).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Jakarta 2023, Mulai Awal Juni: Ada 8 Jalur
Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Yogyakarta Jenjang SMP Jalur Zonasi Tahun 2023
Zonasi adalah pembagian wilayah yang terdiri dari zona 1 dan zona 2.
Zona 1 adalah wilayah yang terdiri atas 14 (empat belas) kemantren di Kota Yogyakarta.
Sedangkan Zona 2 adalah wilayah yang berada di luar Kota Yogyakarta.
PPDB Zonasi Wilayah adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak udara dari titik RW ke Sekolah yang dituju.
Selain zonasi wilayah, ada juga zonasi mutu, PPDB Zonasi Mutu adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Assessment Siswa Pendidikan Daerah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.
- Kuota Jalur Zonasi pada zona 1 paling sedikit 59 persen (lima puluh sembilan persen) diatur sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi Wilayah, dengan kuota paling banyak 15 persen (dua puluh persen) dari seluruh daya tampung SMP; dan
2. Jalur Zonasi Mutu, dengan kuota paling sedikit 44 persen (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh daya tampung SMP.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)