Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Dr Lukman mengungkapkan pencabutan Izin operasional ini dilakukan setelah 23 perguruan tinggi ini melakukan pelanggaran.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).
Pelanggaran yang dilakukan kampus tersebut, adalah melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah.
Bahkan terdapat kampus yang melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
"Selain itu ditemukan pula perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tersebut tidak kondusif," kata Lukman.
Temuan itu, kata Lukman, bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kemendikbudristek, menurut Lukman, akan bertanggung jawab kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik pada 23 perguruan tinggi tersebut.
Baca juga: Tekad Viky Jalan Kaki 16 Km ke Sekolah Dua Tahun Kini Terbalas, Beasiswa Perguruan Tinggi
Mereka terdampak pencabutan izin operasional akan dibantu oleh Kemendikbudristek.
"Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ungkap Lukman.
Baca juga: Profil Fery Farhati, Istri Anies Baswedan, Karier hingga Kisah Cintanya Bersemi di Kampus
Seperti diketahui, 23 perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023.