TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai pendaftaran PPDB Kab. Demak jenjang pendidikan SMP tahun 2023.
Pendaftaran PPDB Kab. Demak untuk jenjang SMP ini dibuka sudah sejak 19 Mei 2023.
Jalur pendaftaran yang disediakan juga beragam, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi, hingga pindah tugas orang tua.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman demak.siap-ppdb.com.
Peserta harus mengetahui syarat dan ketentuan pendaftarannya terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Seleksi
Syarat Pendaftaran
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti seleksi PPDB daring harus mempersiapkan foto atau scan asli :
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan /Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan telah menyelesaikan kelas 6;
b. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu sesuai dengan Permendikbud yang dimaksud meliputi bencana alam dan atau bencana sosial.
c. Surat Keterangan Domisili sebagaiman huruf (b), tersebut di atas diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Baca juga: Cara Pendaftaran SMA SMK PPDB Riau 2023 di ppdb.riau.go.id, Klik Pilih Sekolah
d. Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
e. Jalur Afirmasi, untuk Calon peserta didik tidak mampu mengunggah foto atau scan asli :
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah diverifikasi oleh Dinas terkait.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) berupa Surat Keterangan yang diterbitkan dari Dinas terkait.
Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
f. Jalur Afirmasi, untuk Calon peserta didik penyandang disabilitas mengunggah foto atau scan asli :
Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bahwa Calon Peserta Didik benar-benar sebagai penyandang disabilitas (sebutkan jenis disablitas) dan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan kondisi disablitas.
Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas mental, intelektual, dan sensorik.
g. Jalur Prestasi, mengunggah foto atau scan asli rapor selama 5 semester terakhir (lampiran nilai) atau piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.