1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri (online dari rumah masing-masing).
2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB yang disediakan (jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi atau jalur Perpindahan Orang Tua) dalam zonasinya.
3. Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP Negeri dalam satu jalur pendaftaran sebagaimana angka 2;
4. Selain mendaftar di zonasinya sebagaimana angka 2, peserta didik dapat mendaftar di luar zonasinya dengan menggunakan jalur afirmasi atau jalur prestasi atau jalur perpindahan tugas orang tua, sebanyak-banyaknya 1 (satu) sekolah
(Tribunnews.com/Oktavia WW)